Pembawa Ratusan Narkoba Kecelakaan Sepeda Motor Terlarang di Tibung Kabupaten HSS Kalsel – Banjarmasin Post

Pembawa Ratusan Narkoba Kecelakaan Sepeda Motor Terlarang di Tibung Kabupaten HSS Kalsel – Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Pengedar narkoba daftar G celeryl ditangkap polisi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

Pelaku ditangkap petugas di Pulau Negara, Desa Jambu Hilir, RT 002 RW 001, Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan, Minggu (11/12/2022) pukul 21.00 WITA.

Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi, Senin (12/12), mengatakan, satu orang ditangkap karena dicurigai mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

Pelaku adalah JM (45), warga Jalan Masjid Teluk, Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Dihentikan, Warga Ambil Air dari Piring yang Diduga Barang Antik di Sungai Rangas, Kabupaten Banjar

Baca juga: Insiden Speedboat Relawan Haul Habib Basirih Banjarmasin Tenggelam, Diduga Diterjang Ombak

Baca juga: Polda Kalsel Tetapkan Tersangka Kedua Kasus Skimming Bank Kalsel, Terpidana Lapas Bali

Baca juga: Kejaksaan Negeri Banjar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi di Momen Hari Antikorupsi

Penangkapan dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tibung Raya, Kandangan, Kecamatan HSS.

Masih kata Purwadi, barang bukti yang diamankan adalah 258 butir seledri.

Selain itu, satu kantong plastik hitam, satu tas selempang hitam, hasil penjualan Rp 90.000, telepon genggam dan sepeda motor DA 2090 DH.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tibung Raya.

Baca juga: Dikabarkan Karena Melecehkan Penumpang, Sopir Taksi Online di Banjarbaru Ditangkap Polisi

Baca juga: Terdakwa Penipuan Arisan Online di Banjarmasin Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Jalani Perdata

Baca juga: Dugaan Korupsi Ratusan Juta Dana Desa, Mantan Kepala Desa Gadung Ditahan Kejaksaan Negeri Tapin

Kemudian, anggota Satlantas Polres HSS melakukan pengecekan situasi. Ternyata, pengendara sepeda motor malah terlihat gugup.

Kemudian, anggota Satlantas memeriksa barang bawaan JM dan menemukan 258 pil seledri terbungkus plastik hitam. Kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang berwarna hitam yang dibawa pelaku.

“Kemudian anggota Satuan Lalu Lintas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk membawa pelaku ke Polsek HSS. Dia juga mengaku semua barang miliknya untuk diedarkan kembali,” pungkas Ipda Purwadi.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *