TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU – Mantan Kepala Desa Gadung Kabupaten Tapin ditangkap diduga melakukan penyelewengan dana desa hingga ratusan juta rupiah, saat ini tersangka sudah ditahan.
Kami belum mengetahui secara pasti jumlah dana yang dialihkan oleh mantan kades gadung tersebut, karena masih dalam tahap perhitungan instansi terkait.
Namun dari anggaran dana desa yang mencapai Rp 1.583.165.547,- tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana hingga ratusan juta.
Diduga dana yang dikorupsi mencapai ratusan juta, sehingga mantan Kepala Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin inisial H (56) ditahan Kejaksaan Negeri Tapin, Senin (12/12/2022). .
Baca juga: Mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Kalah Rp 467.668.500
Baca juga: Optimalkan Dana Desa, Plt Bupati Kobar Minta DPMD dan Camat Kawal Percepatan Penyaluran
Baca juga: Jaksa Penuntut Tapin Tuntut Mantan Kepala Desa Terbentang 5,5 Tahun Penjara, Tersirat Korupsi Dana Desa
Baca juga: Syarat Tak Terpenuhi Karena Jumlah Penduduk Kurang, Kursi DPRD Kobar Tak Bisa Bertambah
Penahanan H (56) itu terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin didampingi Kepala Satuan Reserse Khusus, Dwi Kurnianto di Aula Kejaksaan Negeri Tapin.
Adi Fakhruddin mengatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 11 bulan.
“Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Gadung periode 2013-2018 berinisial H (56) yang diduga menyalahgunakan anggaran desa tahun anggaran 2017,” jelasnya.
Adi mengatakan, tersangka H resmi ditahan mulai hari ini, 12/12/2022, selama 20 hari ke depan untuk diperiksa Kejaksaan Negeri Tapin.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan H sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin tahun anggaran 2017,” lanjutnya.
Adi mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu mempertanggungjawabkan dana desa yang jumlahnya ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2017.
“Di anggaran dana desa Rp 1.583.165.547,-. Namun, H tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana desa Gadung Kecamatan Bakarangan baik pembangunan fisik maupun non fisik hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Ia mengatakan, atas dasar itulah kami menahan H selama 20 hari hingga penyidikan selesai untuk mengetahui lebih detail berapa kerugian negara akibat perbuatan H tersebut.
“H saat ini ditahan di tahanan Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Terkait ada tidaknya keterlibatan perangkat desa lainnya, Adi Fakhruddin mengatakan masih dilakukan pemeriksaan secara detail oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dugaan Korupsi Ratusan Juta Dana Desa, Mantan Kepala Desa Gadung Ditahan Kejaksaan Negeri Tapin, .