JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika lak.

 
Untaian kalimat ini menjadi kalimat yang sangat diimpi-impikan oleh semua umat Islam yang beriman di tanah suci.
 
Mendengar kalimat ini, besar keinginan untuk bisa melaksanakan ibadah haji.
 
Lantas, bagaimanakah cara mendaftar haji?
 
Dikutip dari laman www.kemenag.go.id, ada beberapa ketentuan, persyaratan dan prosedur yang bisa dilakukan umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji.
 
Ketentuan
1.Pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
2.Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan domisili jemaah haji;
3.Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh Jemaah haji yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
4.Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir
 
Persyaratan
1. Beragama islam;
2. Berusia minimal 12 Tahun pada saat mendaftar;
3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
4. Memiliki Kartu Keluarga;
5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;dan
6. Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS (Bank Penerima Setoran Awal) BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah rupiah)
7. Gubernur dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili;
8. Calon jemaah haji menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan;
a. Foto berwarna dengan latar belakang putih;
b. Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menunakan busana muslimah;
c. Tidak mengunakan kaca mata;dan
d. Tampak wajah minimal 80%.
 
Prosedur
1. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal BPIH;
2. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
3. BPS BPIH menerbitkan sebanyak 5 (lima) lembar bukti setoran awal BPIH dengan mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH disertai masing-masing diberi pas foto ukuran 3×4;
4. Rincian lembar BPIH sebagai berikut :
Lembar pertama bermaterai secukupnya untuk calon Jemaah haji;
Lembar kedua untuk BPS BPIH;
Lembar ketiga untuk Kantor kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
Lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
5. Jemaah haji yang bersangkutan wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
6. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) untuk dilakukan verifikasi berkas dan di entry pada aplikasi SISKOHAT;
7. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan pengambilan foto dan sidik jari Jemaah haji;
8. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang tercantum nomor porsi dan telah ditandatangani serta dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
 
Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika lak.
 
Artinya: Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya pujian dan kenikmatan hanya milik-Mu, dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”
 
Semoga semua niat kita untuk segera naik haji bisa dimudahkan, segera terwujud dan Insyaallah ada rejeki. Amin.. (*)



Baca Berita ini  Indonesia Ekspor Produk UMKM Bumbu dan Tuna untuk Konsumsi Haji

Kategori :