1
Tabalong, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan akuisisi arsip statis berupa dokumen sejarah tokoh pahlawan dan ulama asal Tabalong, sebagai bagian dari upaya penyelamatan memori kolektif bangsa.
Rombongan dari Bidang Kearsipan Dispersip Kalsel mengunjungi Depo Arsip Dispersip Tabalong dan disambut langsung oleh Kepala Dispersip Tabalong, Norhayati, bersama jajaran pejabat bidang kearsipan.
Upaya Pelestarian Arsip Sejarah di Kalimantan Selatan
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Dispersip Kalsel, Wildan Akhyar, arsip yang berhasil dikumpulkan akan menjadi bagian dari arsip Provinsi Kalimantan Selatan. Akuisisi ini tidak hanya menyasar arsip tokoh, tetapi juga dokumen penting lain seperti arsip sejarah, batas wilayah, hingga peristiwa daerah yang berdampak nasional.
“Kami berharap memori bangsa dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan bisa dikumpulkan dan disimpan dengan baik di lembaga arsip provinsi. Tujuannya adalah untuk pelestarian dan dokumentasi sejarah jangka panjang,” jelas Wildan.
Dispersip Tabalong Dukung Penyelamatan Memori Daerah
Kepala Dispersip Tabalong, Norhayati, menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya mengumpulkan dokumen sejarah lokal sebagai bagian dari warisan budaya daerah.
“Memori kolektif seperti arsip tokoh daerah, batas tanah, atau sertifikat milik pemerintah sangat penting untuk diarsipkan. Itu akan menjadi catatan sejarah yang berguna bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Penyerahan Arsip Tokoh Pahlawan Tabalong
Dalam kunjungan ini juga dilakukan serah terima arsip tokoh pahlawan dan ulama dari Tabalong ke Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan. Dua tokoh yang diarsipkan yaitu:
-
Andin Asnawi, tokoh pahlawan daerah yang berjasa dalam perjuangan kemerdekaan,
-
Gusti Buasan, ulama sekaligus tokoh adat yang berperan penting dalam sejarah sosial-budaya Tabalong.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antar pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan dokumen bersejarah sebagai warisan intelektual dan budaya daerah Kalimantan Selatan.
