Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar adanya peraturan yang membolehkan PNS beristri lebih dari satu atau berpoligami dan melarang PNS perempuan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Publik penasaran karena tiba-tiba pada akhir Mei lalu, Badan Kepegawaian Nasional mensosialisasikan aturan bagi PNS yang berpoligami.
Banyak yang mengira ketentuan itu adalah aturan baru. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mendadak menjadi sorotan. Tidak sedikit orang yang tertarik dengan aturan nikah pegawai negeri dan izin cerai. Berdasarkan data Google Trends, kata kunci “PNS Poligami” banyak dicari di mesin pencari Google sejak penerapan aturan sosialisasi pada 25 Mei lalu. Pencarian dengan kata kunci “PNS Poligami” mencapai titik tertinggi pada Kamis (1/6). /2023) dengan 100 poin (skala 0-100) pada pekan lalu mencakup 26 Mei-2 Juni 2023. Pencarian terbanyak berasal dari Yogyakarta (100 poin), diikuti Kalimantan Selatan (88 poin) dan Kalimantan Barat (82 poin).
Namun ternyata, ketentuan tentang PNS laki-laki yang boleh berpoligami bukanlah aturan baru. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Iswinarto Setiaji menegaskan, telah dikeluarkan ketentuan yang membolehkan PNS laki-laki beristri lebih dari satu, begitu pula PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. lama. Peraturan tersebut juga tidak dikeluarkan oleh BKN.
“Peraturan ini dikeluarkan 40 tahun lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan BKN, tapi sudah lama diatur dalam peraturan tentang Izin Perkawinan Pegawai Negeri Sipil dan Perceraian,” kata Iswinarto dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023). ). .
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No 45 Tahun 1990. Peraturan ini menjadi acuan bagi PNS untuk melakukan poligami. Iswinarto menjelaskan bahwa PP No. 10/1983 mengatur antara lain persyaratan alternatif dan gabungan bagi PNS laki-laki untuk berpoligami. Selain itu, juga mengontrol pejabat yang berwenang mengeluarkan izin, seperti pejabat pengawas kepegawaian di masing-masing instansi.
Untuk menikah lebih dari satu wanita, PNS pria harus memenuhi salah satu syarat alternatif. Syaratnya adalah istri tidak dapat memenuhi kewajibannya, cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau suami tidak dapat melahirkan anak. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Peraturan ini dikeluarkan 40 tahun yang lalu dan bukan merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur dalam peraturan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan syarat agregat harus dipenuhi seluruhnya. Persyaratannya berupa persetujuan tertulis dari istri, PNS laki-laki dengan penghasilan cukup yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan jaminan tertulis akan memperlakukan istri dan anak-anaknya secara adil.
“Sesuai aturan, PNS laki-laki boleh beristri lebih dari satu. Namun, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif,” ujar Iswinarto.
Sementara PNS laki-laki boleh berpoligami dalam kondisi tertentu, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Sanksi pemecatan sedang disiapkan bagi PNS perempuan yang melanggarnya.
Izin nikah dan cerai bagi PNS diatur dengan tujuan utama agar setiap penyelenggara negara dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai PNS. Mereka juga tidak terganggu oleh masalah keluarga.
Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, menilai pengaturan tentang izin nikah dan cerai PNS diadakan untuk menjaga kinerja PNS agar tidak putus sekolah karena urusan rumah tangga. “Jadi tidak asal-asalan (PNS yang memutuskan). Negara akhirnya campur tangan dalam konteks perawatan pertunjukan PNS itu sendiri,” ujarnya.
Baca juga: 118.000 PNS Dipindahkan ke Ibu Kota Baru
Peraturan pemerintah tentang izin nikah dan cerai pegawai negeri sipil menjadi sorotan karena dianggap mengganggu ruang privat. Namun, menurut Mudiyati, regulasi sebenarnya terkait dengan prestasi kerja PNS sehingga bukan lagi ranah privat. Sebagai pegawai negeri, PNS harus bekerja secara profesional. “Negara mengintervensi karena pegawai negeri punya tugas besar untuk bekerja dengan baik,” ujarnya.
Namun, Mudiyati terus mengkritisi aturan nikah dan izin cerai PNS. Menurutnya, pembuat kebijakan harus bertanggung jawab untuk meninjau peraturan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tujuan peraturan itu dibuat tidak hanya untuk mengatur izin nikah dan cerai PNS.
Kebijakan viral
Kepala Pusat Komunikasi, Media dan Kebudayaan Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo mempertanyakan motif BKN mengeluarkan isu izin nikah dan cerai PNS saat ini. Pasalnya, peraturan tersebut dikeluarkan pada masa Orde Baru dengan kondisi politik yang berbeda. Saat itu, istri presiden kedua Indonesia, Siti Hartinah, sangat menentang poligami, sehingga dibuat aturan agar PNS laki-laki tidak mudah berpoligami.
Tindakan BKN adalah bagian dari proses pembuatan kebijakan berdasarkan tweet viral (pembuatan kebijakan tweet viral). Dalam riset Kunto, pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2019 hingga sekarang, sudah ada 33 kebijakan yang viral. Salah satunya tentang tarif tour untuk kunjungan ke Pulau Komodo dan Candi Borobudur.
“Begitu ya, pemerintah mencoba menggunakan media sosial sebagai semacam bagian dari opini publik tertentu tentang sesuatu kebijakan, Kemudian pengujian air Apakah diterima dengan baik atau bagaimana arah opini publik,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 38,9 Triliun THR Lebaran ASN, Gaji Ke-13 Menyusul Juni
Saat ini, menurut Kunto, pemerintah cenderung menanggapi masalah berdasarkan opini publik meski beberapa regulasi tetap tidak berubah. UU Cipta Kerja adalah salah satunya.
Ia memperkirakan kebijakan poligami akan diperketat atau dianulir. Karena itu, isu ini sengaja dilempar ke publik.