Ziarah Kubur Bagi Wanita: Hukum, Pandangan, dan Adabnya
Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam, dengan tujuan untuk mengingat kematian, mengambil pelajaran dari kehidupan orang yang telah meninggal, serta mendoakan mereka. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Apakah diperbolehkan, dilarang, atau diperbolehkan dengan syarat tertentu? Artikel ini akan mengupas tuntas hukum ziarah kubur bagi wanita berdasarkan berbagai pandangan ulama dan adab yang perlu diperhatikan.
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita: Perbedaan Pendapat Ulama
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Perbedaan ini didasarkan pada interpretasi terhadap hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan ziarah kubur.
Pendapat yang Melarang Ziarah Kubur Bagi Wanita (Haram atau Makruh Tahrimi)
Pendapat ini berpegang pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat wanita yang sering mengunjungi kuburan (zawwaratul qubur). Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama, terutama dari kalangan Hanabilah, berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya haram atau makruh tahrimi (mendekati haram). Alasan pelarangan ini adalah:
- Kekhawatiran Terjadinya Fitnah: Wanita dianggap lebih rentan terhadap fitnah dan kesedihan yang berlebihan ketika berada di kuburan.
- Rentannya Wanita Melakukan Perbuatan Terlarang: Dikhawatirkan wanita akan meratap, berteriak-teriak, atau melakukan perbuatan lain yang tidak sesuai dengan adab Islam saat berziarah.
- Hadis Laknat: Adanya hadis yang secara tegas melaknat wanita yang sering mengunjungi kuburan.
Pendapat yang Membolehkan Ziarah Kubur Bagi Wanita dengan Syarat
Pendapat ini merupakan mayoritas ulama (Jumhur Ulama), termasuk dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan sebagian Hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Mereka menafsirkan hadis laknat di atas sebagai larangan bagi wanita yang sering berziarah kubur dengan tujuan melakukan perbuatan bid’ah atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Alasan pembolehan ini adalah:
- Hadis yang Memperbolehkan Ziarah Kubur Secara Umum: Terdapat hadis yang secara umum memperbolehkan ziarah kubur, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Dahulu, Rasulullah SAW melarang ziarah kubur, kemudian beliau bersabda: “Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kalian akan akhirat.” (HR. Muslim).
- Izin Rasulullah SAW kepada Aisyah RA: Diriwayatkan bahwa Aisyah RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa yang harus diucapkan ketika berziarah kubur. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang Aisyah RA untuk berziarah kubur.
- Tujuan Ziarah Kubur yang Baik: Ziarah kubur bertujuan untuk mengingat kematian, mengambil pelajaran, dan mendoakan orang yang telah meninggal. Tujuan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi wanita saat berziarah kubur menurut pendapat ini adalah:
- Menjaga aurat dengan sempurna.
- Tidak berpakaian berlebihan atau mencolok.
- Tidak berhias berlebihan.
- Tidak meratap, berteriak-teriak, atau melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama.
- Tidak berdesak-desakan dengan laki-laki yang bukan mahram.
- Berziarah dengan niat yang baik, yaitu untuk mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah meninggal.
Adab Ziarah Kubur Bagi Wanita
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukumnya, berikut adalah beberapa adab yang perlu diperhatikan wanita saat berziarah kubur:
- Niat yang Ikhlas: Niatkan ziarah kubur semata-mata karena Allah SWT, untuk mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah meninggal.
- Berpakaian Sopan dan Menutup Aurat: Hindari pakaian yang mencolok, ketat, atau transparan.
- Tidak Berlebihan dalam Berhias: Hindari memakai perhiasan yang berlebihan atau berdandan mencolok.
- Menjaga Kesopanan dan Ketenangan: Hindari berteriak-teriak, meratap, atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain.
- Mendoakan Orang yang Telah Meninggal: Bacalah Al-Fatihah, ayat-ayat Al-Quran, atau doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
- Tidak Menyentuh atau Mencium Kuburan: Perbuatan ini tidak diajarkan dalam Islam.
- Tidak Duduk atau Menginjak Kuburan: Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap orang yang telah meninggal.
- Menjaga Kebersihan dan Keindahan Kuburan: Jika memungkinkan, bersihkan kuburan dari sampah atau rumput liar.
Kesimpulan
Hukum ziarah kubur bagi wanita masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, mayoritas ulama membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Yang terpenting adalah menjaga adab-adab yang telah disebutkan di atas agar ziarah kubur yang dilakukan bernilai ibadah dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun bagi orang yang telah meninggal.
FAQ (Frequently Asked Questions)
- Apakah wanita haid boleh berziarah kubur?
Sebagian ulama membolehkan wanita haid berziarah kubur dengan syarat menjaga kesucian diri dan tidak menyentuh mushaf Al-Quran. Namun, sebagian ulama lain melarangnya. Sebaiknya berkonsultasi dengan ustadz atau ulama yang terpercaya.
- Apakah boleh membawa anak kecil saat berziarah kubur?
Diperbolehkan, asalkan anak tersebut dijaga agar tidak mengganggu ketenangan dan kesucian kuburan.
- Doa apa yang sebaiknya dibaca saat berziarah kubur?
Dianjurkan membaca Al-Fatihah, ayat-ayat Al-Quran, dan doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, seperti: “Assalamu’alaikum ahlad diyar minal mu’minina wal muslimin, wa inna in syaa Allahu bikum lahiqun, nas alullaha lana wa lakumul ‘afiyah.”
- Apakah boleh menabur bunga di atas kuburan?
Sebagian ulama memperbolehkan menabur bunga di atas kuburan sebagai simbol penghormatan dan harapan agar kuburan tersebut selalu harum. Namun, sebagian ulama lain memakruhkan karena dianggap sebagai tradisi non-Islami. Sebaiknya memperbanyak doa daripada menabur bunga.
