Tawasul Ziarah Kubur: Memahami Makna dan Hukumnya dalam Islam
Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam. Lebih dari sekadar mengunjungi makam, ziarah kubur memiliki makna mendalam sebagai pengingat kematian, pelajaran tentang kehidupan, dan kesempatan untuk mendoakan orang-orang yang telah mendahului kita. Di kalangan umat Islam, seringkali praktik ziarah kubur diiringi dengan tawasul. Artikel ini akan membahas tawasul dalam konteks ziarah kubur, memahami maknanya, hukumnya menurut berbagai pandangan ulama, serta adab-adab yang perlu diperhatikan.
Apa itu Tawasul?
Secara bahasa, tawasul berarti mendekatkan diri. Dalam konteks agama, tawasul adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui perantara. Perantara ini bisa berupa amal saleh yang telah dilakukan, nama-nama Allah yang indah (Asmaul Husna), atau melalui doa orang-orang saleh yang dianggap dekat dengan Allah, seperti para nabi, waliyullah, dan ulama.
Tawasul seringkali dilakukan dengan harapan agar doa-doa kita lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT. Keyakinan yang mendasari tawasul adalah bahwa orang-orang saleh memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah dan doa mereka lebih mustajab.
Tawasul Ziarah Kubur: Mengapa Dilakukan?
Tawasul dalam ziarah kubur dilakukan dengan tujuan agar doa-doa yang dipanjatkan di dekat makam, khususnya doa untuk almarhum/almarhumah dan untuk diri sendiri, lebih dikabulkan oleh Allah SWT. Orang yang berziarah berharap bahwa dengan menyebut nama orang saleh yang dimakamkan di situ, atau dengan bertawasul melalui amal saleh yang telah dilakukan oleh almarhum/almarhumah, Allah SWT akan lebih menerima doanya.
Praktik tawasul dalam ziarah kubur seringkali melibatkan pembacaan Al-Qur’an, dzikir, dan doa-doa tertentu yang ditujukan kepada Allah SWT, dengan menyebutkan nama orang saleh yang dimakamkan di situ sebagai wasilah (perantara).
Hukum Tawasul Ziarah Kubur Menurut Ulama
Hukum tawasul, termasuk tawasul dalam ziarah kubur, menjadi perdebatan di kalangan ulama. Secara garis besar, ada tiga pandangan utama:
Pandangan yang Membolehkan Tawasul
Sebagian ulama, khususnya dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, membolehkan tawasul dengan syarat-syarat tertentu. Mereka membedakan antara tawasul yang diperbolehkan (tawasul yang syar’i) dan tawasul yang dilarang (tawasul yang bid’ah atau syirik). Tawasul yang diperbolehkan adalah tawasul dengan amal saleh, Asmaul Husna, atau doa orang saleh yang masih hidup. Mereka berdalil dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk mencari wasilah kepada Allah SWT (QS. Al-Maidah: 35) dan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan adanya praktik tawasul di masa lalu.
Pandangan yang Melarang Tawasul
Sebagian ulama lain, umumnya dari kalangan Salafi, melarang segala bentuk tawasul, khususnya tawasul melalui orang yang sudah meninggal. Mereka berpendapat bahwa tawasul seperti ini termasuk dalam perbuatan syirik karena dianggap meminta bantuan kepada selain Allah SWT. Mereka berdalil dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang secara tegas melarang perbuatan syirik dan memerintahkan untuk berdoa langsung kepada Allah SWT tanpa perantara.
Pandangan yang Moderat
Ada pula ulama yang mengambil sikap moderat. Mereka membolehkan tawasul dengan amal saleh dan Asmaul Husna, namun melarang tawasul melalui orang yang sudah meninggal. Mereka berpendapat bahwa tawasul melalui orang yang sudah meninggal berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mendekati perbuatan syirik.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa masalah tawasul adalah masalah khilafiyah (perselisihan) di kalangan ulama. Oleh karena itu, umat Islam perlu bersikap bijak dan saling menghormati perbedaan pendapat yang ada.
Adab Ziarah Kubur yang Perlu Diperhatikan
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai tawasul, ada beberapa adab ziarah kubur yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim:
- Mengucapkan salam kepada ahli kubur.
- Mendoakan ampunan dan rahmat bagi ahli kubur.
- Mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk menghadapinya.
- Tidak melakukan perbuatan yang dilarang, seperti berlebihan dalam meratapi kematian, meminta pertolongan kepada ahli kubur, atau melakukan perbuatan syirik lainnya.
- Menjaga kebersihan dan kesucian makam.
- Berpakaian sopan dan menutup aurat.
- Tidak membuat gaduh atau mengganggu orang lain yang sedang berziarah.
Kesimpulan
Tawasul ziarah kubur adalah praktik yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Penting bagi umat Islam untuk memahami dasar-dasar hukum dan adab ziarah kubur, serta menghormati perbedaan pendapat yang ada. Fokus utama ziarah kubur seharusnya adalah mengingat kematian, mendoakan ahli kubur, dan memperbaiki diri agar menjadi lebih baik.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Tawasul adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui perantara, seperti amal saleh, Asmaul Husna, atau doa orang saleh.
Hukum tawasul diperselisihkan oleh ulama. Sebagian membolehkan dengan syarat tertentu, sebagian melarangnya, dan sebagian mengambil sikap moderat.
Adab ziarah kubur antara lain mengucapkan salam, mendoakan ahli kubur, mengingat kematian, tidak melakukan perbuatan yang dilarang, menjaga kebersihan makam, dan berpakaian sopan.
Tidak boleh meminta pertolongan kepada ahli kubur, karena hal itu termasuk perbuatan syirik.
Lakukan ziarah dengan niat yang benar, yaitu untuk mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur. Hindari perbuatan-perbuatan yang dilarang dan perhatikan adab-adab ziarah kubur.
