Perhitungan Gaji 6 Hari Kerja: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Pengusaha
Sistem kerja 6 hari dalam seminggu masih umum diterapkan di banyak perusahaan di Indonesia. Memahami cara menghitung gaji dalam sistem ini penting, baik bagi karyawan untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, maupun bagi pengusaha untuk pengelolaan keuangan perusahaan yang efektif dan efisien. Artikel ini akan mengupas tuntas perhitungan gaji 6 hari kerja, mulai dari komponen gaji, rumus perhitungan, hingga contoh kasus yang mudah dipahami.
Memahami Komponen Gaji
Sebelum membahas perhitungan gaji, penting untuk memahami komponen-komponen yang membentuk total gaji seorang karyawan. Secara umum, gaji terdiri dari:
- Gaji Pokok: Merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaan yang disepakati. Gaji pokok biasanya menjadi dasar perhitungan tunjangan dan potongan lainnya.
- Tunjangan Tetap: Pembayaran secara teratur yang berkaitan dengan pekerjaan dan dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran gaji pokok. Contohnya adalah tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan (jika diberikan secara tetap setiap bulan).
- Tunjangan Tidak Tetap: Pembayaran yang diberikan tidak secara teratur dan tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan. Contohnya adalah tunjangan hari raya (THR), bonus tahunan, dan uang lembur.
- Potongan: Jumlah uang yang dipotong dari gaji karyawan, seperti pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta pinjaman perusahaan (jika ada).
Rumus Perhitungan Gaji 6 Hari Kerja
Perhitungan gaji 6 hari kerja pada dasarnya sama dengan perhitungan gaji pada sistem kerja lainnya. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan perhitungan upah lembur dan upah jika karyawan tidak masuk kerja.
Perhitungan Gaji Bulanan
Gaji bulanan biasanya didasarkan pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Rumusnya sederhana:
Gaji Bulanan = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Namun, perlu diingat bahwa gaji bulanan ini kemudian akan dikurangi dengan potongan-potongan yang berlaku.
Perhitungan Upah Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Secara umum, perhitungan upah lembur adalah:
Upah Lembur = (1/173 x Gaji Bulanan) x Jam Lembur x Faktor Lembur
Faktor lembur berbeda-beda tergantung pada jam lembur dan hari kerja. Untuk 6 hari kerja, faktor lembur biasanya adalah:
- Jam lembur pertama: 1,5 kali upah per jam
- Jam lembur selanjutnya: 2 kali upah per jam
Perhitungan Potongan Gaji (Absensi)
Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, perusahaan berhak melakukan potongan gaji. Perhitungan potongan gaji biasanya dilakukan dengan membagi gaji bulanan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan, lalu dikalikan dengan jumlah hari tidak masuk kerja.
Potongan Gaji = (Gaji Bulanan / Jumlah Hari Kerja) x Jumlah Hari Tidak Masuk Kerja
Jumlah hari kerja dalam sebulan dihitung berdasarkan sistem kerja yang berlaku (6 hari kerja). Misalnya, dalam sebulan ada 26 hari kerja (jika tidak ada hari libur nasional).
Contoh Kasus Perhitungan Gaji 6 Hari Kerja
Mari kita ambil contoh kasus untuk memperjelas perhitungan gaji 6 hari kerja:
Seorang karyawan bekerja dengan sistem 6 hari kerja, dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 500.000. Karyawan tersebut memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp 100.000 dan dikenakan PPh Pasal 21. Pada bulan tersebut, karyawan tersebut lembur selama 5 jam (3 jam di hari kerja dan 2 jam di hari libur) dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 1 hari.
- Gaji Bulanan: Rp 5.000.000 + Rp 500.000 = Rp 5.500.000
- Upah Per Jam: Rp 5.500.000 / 173 = Rp 31.792
- Upah Lembur Hari Kerja (3 jam): (Rp 31.792 x 1,5 x 3) = Rp 143.064
- Upah Lembur Hari Libur (2 jam): (Untuk perhitungan lembur di hari libur, terdapat aturan tersendiri. Diasumsikan upah lembur hari libur sudah termasuk dalam perhitungan gaji bulan ini, dan tidak dihitung terpisah dalam contoh ini.)
- Potongan Gaji (Absensi): (Rp 5.500.000 / 26) x 1 = Rp 211.538
- Total Gaji Kotor: Rp 5.500.000 + Rp 143.064 = Rp 5.643.064
- Potongan BPJS: Rp 100.000
- Potongan PPh Pasal 21: (Diasumsikan setelah dihitung adalah Rp 200.000)
- Total Gaji Bersih: Rp 5.643.064 – Rp 100.000 – Rp 211.538 – Rp 200.000 = Rp 5.131.526
Jadi, gaji bersih yang diterima karyawan tersebut adalah Rp 5.131.526.
Kesimpulan
Perhitungan gaji 6 hari kerja memerlukan pemahaman yang baik tentang komponen gaji, rumus perhitungan, dan peraturan yang berlaku. Dengan memahami hal ini, karyawan dapat memastikan hak-haknya terpenuhi, dan pengusaha dapat mengelola keuangan perusahaan secara efektif dan efisien. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau konsultan SDM jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan terkait perhitungan gaji.
FAQ (Frequently Asked Questions)
UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Perusahaan dilarang membayar gaji karyawan di bawah UMR yang berlaku. UMR menjadi dasar dalam menentukan gaji pokok karyawan.
Tidak semua perusahaan wajib memberikan tunjangan tetap. Namun, jika perusahaan memberikan tunjangan tetap, maka tunjangan tersebut harus dibayarkan secara teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ya, uang lembur wajib dibayarkan jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal (8 jam per hari atau 40 jam per minggu). Perhitungan upah lembur harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya.
Perusahaan wajib memberikan slip gaji kepada karyawan. Slip gaji berfungsi sebagai bukti pembayaran gaji dan memuat rincian komponen gaji, tunjangan, dan potongan yang berlaku.
Anda dapat mengunjungi website Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan.
