
Banjarmasin, 17 April 2025 – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kini tengah menghadapi krisis sampah setelah penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak Februari 2025. Penutupan TPA ini menambah beban bagi kota yang sudah menghadapi masalah pengelolaan sampah. Namun, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, segera turun tangan untuk membantu Pemko Banjarmasin menyelesaikan permasalahan darurat ini.
Penambahan Kuota Sampah dan Waktu Operasional TPA Banjarbakula
Sebagai langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, Gubernur H. Muhidin mengambil kebijakan dengan memberikan kelonggaran pada TPA Regional Banjarbakula. Kuota sampah yang semula dibatasi pada 200 ton per hari kini dinaikkan menjadi 300 ton per hari, agar Pemko Banjarmasin bisa lebih optimal dalam menangani sampah yang terus menumpuk.
“Selain peningkatan kuota, kami juga memberikan kelonggaran waktu operasional TPA Banjarbakula hingga malam hari, untuk memastikan penanganan sampah berjalan maksimal,” ungkap Gubernur Muhidin dalam penjelasannya. Jika jumlah sampah yang dikirim melebihi 300 ton, pihak operator akan diberikan insentif lembur serta dukungan bahan bakar minyak untuk memastikan penanganan sampah tetap berjalan dengan baik.
Kerja Sama Pemprov dan Pemkot Banjarmasin: MoU Penanganan Sampah
Fathimatuzzahra, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, menyatakan bahwa Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarmasin telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mengatur tentang penambahan kuota pembuangan sampah, serta penanganan 18.000 ton sampah yang masih tertimbun di TPA Basirih.
Namun, Fathimatuzzahra juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang benar, terutama oleh Pemkot Banjarmasin. “Jika jumlah sampah melebihi 300 ton, Pemkot harus memastikan adanya pengalokasian dana yang cukup untuk menangani hal ini secara profesional, dan yang terpenting, menghindari praktik open dumping, yang dapat menciptakan masalah lingkungan baru,” ujarnya.
Penutupan TPA di Empat Kabupaten Kalsel
Tak hanya Banjarmasin yang menghadapi masalah pengelolaan sampah, namun juga beberapa kabupaten lainnya. KLH telah mengeluarkan surat paksaan penutupan TPA di empat kabupaten lainnya di Kalsel, yaitu Kabupaten Banjar, Tapin, Kotabaru, dan Hulu Sungai Utara, yang masih menggunakan pola open dumping. Pola ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Fathimatuzzahra juga menegaskan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga. “Pemilahan sampah itu sangat penting. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos yang bermanfaat untuk pupuk, sedangkan sampah non-organik seperti plastik bisa dimanfaatkan melalui bank sampah,” tuturnya.
Langkah Ke Depan: Pemilahan Sampah dan Kesadaran Masyarakat
Untuk mengurangi beban pengelolaan sampah, Pemprov Kalsel juga meminta para kepala daerah di lima wilayah yang terdampak untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar mulai melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Hal ini diharapkan bisa membantu mengurangi volume sampah yang harus ditangani dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.