1
Tabalong, Kalimantan Selatan – Pemerintah Kabupaten Tabalong terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan tata kelola sumber daya manusia (SDM) aparatur melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan menata pegawai non-ASN dan menerapkan sistem merit. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 14 April 2025, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Kecamatan Murung Pudak.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong ini bertujuan untuk memastikan SDM di lingkungan Pemkab Tabalong dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja.
Peluncuran Aplikasi Smart Birokrasi 2.0
Salah satu agenda utama dalam FGD ini adalah peluncuran aplikasi Smart Birokrasi 2.0, sebuah sistem yang dirancang untuk mendukung manajemen talenta dan tata kelola kepegawaian berbasis digital. Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan SDM di lingkup pemerintah daerah, khususnya dalam penataan non-ASN dan penerapan sistem merit.
Menurut Kepala BKPSDM Tabalong, Erwan Mardani, kegiatan ini memberikan wawasan mendalam kepada seluruh peserta, termasuk para pimpinan perangkat daerah dan unit kerja, terkait pemanfaatan teknologi dalam mendukung tata kelola ASN yang lebih baik.
“Aplikasi ini akan membantu dalam penataan ASN, pembuatan sistem informasi manajemen talenta, hingga mendukung proses pelantikan P3K serta penerbitan surat keputusan CPNS secara lebih efisien,” ujar Erwan.
Selain itu, acara ini juga dirangkai dengan penyerahan SK pensiun TMT 1 Mei 2025, bantuan purna tugas, bantuan untuk keluarga ASN yang meninggal dunia, dan bantuan bagi ASN yang sedang sakit.
Bupati Tabalong: Sistem Merit adalah Kunci Reformasi Birokrasi
Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menekankan bahwa pembangunan SDM aparatur yang unggul adalah fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah. Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya penerapan sistem merit berbasis manajemen talenta untuk menciptakan birokrasi yang berkeadilan dan kompetitif.
“FGD ini merupakan langkah strategis untuk menyinergikan kebijakan penataan non-ASN dan optimalisasi sistem merit. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam reformasi birokrasi nasional,” ungkap Noor Rifani.
Ia juga berharap bahwa melalui kegiatan ini, Pemkab Tabalong dapat secara konsisten mengimplementasikan kebijakan nasional terkait penataan pegawai non-ASN dengan berfokus pada prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Narasumber Ahli dan Dukungan Pemerintah Pusat
Kegiatan FGD ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidang kepegawaian, yaitu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN RI, Suharmen, serta Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru, Soni Sultana.
Keduanya memberikan panduan dan wawasan kepada peserta FGD mengenai cara menerapkan sistem merit secara efektif serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tata kelola kepegawaian di Kabupaten Tabalong.
Kesimpulan: Menuju Birokrasi yang Modern dan Profesional
Dengan adanya FGD ini, Pemkab Tabalong menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pengelolaan SDM aparatur. Peluncuran aplikasi Smart Birokrasi 2.0 dan diskusi terkait sistem merit menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ke depan, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kompetitif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
