Kitab Fathul Qorib Bab Puasa: Panduan Lengkap Fiqih Puasa
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Selain menahan diri dari makan dan minum, puasa juga merupakan momentum untuk meningkatkan ketakwaan dan pemahaman agama. Salah satu kitab rujukan penting dalam mempelajari fiqih puasa adalah *Kitab Fathul Qorib*. Kitab ini, yang merupakan syarah (penjelasan) dari *Matan Abu Syuja’*, menyajikan pembahasan yang komprehensif mengenai hukum-hukum puasa berdasarkan mazhab Syafi’i. Dalam artikel ini, kita akan menyelami *Bab Puasa* dalam *Kitab Fathul Qorib* secara mendalam, membahas rukun, syarat, hal-hal yang membatalkan, serta sunnah-sunnah puasa.
Pengertian dan Keutamaan Puasa dalam Islam
Definisi Puasa Menurut Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, puasa (صوم – shaum) berarti menahan diri. Sedangkan secara istilah syariat, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai dengan niat.
Keutamaan Puasa dalam Al-Qur’an dan Hadits
Puasa memiliki banyak keutamaan yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Di antaranya adalah menjadi perisai dari api neraka, menghapus dosa, dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah ayat 183): “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rukun dan Syarat Sah Puasa
Rukun Puasa: Niat dan Menahan Diri
Dalam *Kitab Fathul Qorib*, rukun puasa ada dua, yaitu: (1) Niat. Niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Niat bisa dilafadzkan atau cukup di dalam hati. (2) Menahan diri (Imasak) dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Ini termasuk makan, minum, berhubungan suami istri, dan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka.
Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa
Syarat wajib puasa adalah Islam, baligh (dewasa), berakal, dan mampu berpuasa. Sedangkan syarat sah puasa adalah Islam, mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk), suci dari haid dan nifas (bagi wanita), serta dilakukan pada waktu yang diperbolehkan berpuasa (bukan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari-hari tasyrik).
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum dengan sengaja adalah hal yang paling jelas membatalkan puasa. Tidak ada perbedaan apakah makanan atau minuman tersebut bermanfaat atau tidak. Bahkan, menelan ludah yang sudah berada di luar mulut juga dianggap membatalkan puasa menurut sebagian ulama.
Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Berhubungan suami istri (jima’) di siang hari bulan Ramadhan adalah dosa besar dan membatalkan puasa. Selain mengqadha (mengganti) puasa yang batal, pelaku juga wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin.
Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja, puasanya tidak batal. Dalam *Kitab Fathul Qorib* dijelaskan bahwa muntah yang disengaja adalah muntah yang dilakukan dengan memasukkan jari ke dalam mulut atau dengan sengaja menekan perut.
Haid dan Nifas
Bagi wanita, keluarnya darah haid (menstruasi) dan nifas (darah setelah melahirkan) membatalkan puasa. Mereka wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah suci.
Keluar Mani dengan Sengaja
Keluar mani dengan sengaja, seperti dengan onani atau dengan sengaja membayangkan hal-hal yang membangkitkan syahwat, membatalkan puasa. Berbeda halnya jika keluar mani karena mimpi basah (ihtilam), maka puasa tidak batal.
Gila (Hilang Akal)
Orang yang gila atau hilang akal selama berpuasa, maka puasanya batal. Namun, jika gilanya hanya terjadi sebentar dan kemudian sadar kembali, maka puasanya tetap sah jika tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.
Sunnah-Sunnah Puasa
Makan Sahur
Makan sahur sangat dianjurkan sebelum memulai puasa. Sahur mengandung keberkahan dan memberikan energi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Rasulullah SAW bersabda, “Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu ada keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menyegerakan Berbuka Puasa
Menyegerakan berbuka puasa setelah matahari terbenam juga merupakan sunnah. Jangan menunda-nunda berbuka puasa. Rasulullah SAW bersabda, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdoa Saat Berbuka Puasa
Waktu berbuka puasa adalah waktu yang mustajab untuk berdoa. Panjatkan doa-doa yang baik kepada Allah SWT. Doa yang sering diucapkan saat berbuka puasa adalah: “Dzahabadh dhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (Telah hilang dahaga, telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala, insya Allah).”
Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Memberi makan orang yang berpuasa juga merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.” (HR. Tirmidzi).
Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Orang Sakit dan Musafir
Orang yang sakit dan musafir (dalam perjalanan jauh) diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah sembuh atau setelah kembali dari perjalanan.
Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau bayinya. Mereka wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Mengenai apakah mereka juga wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Orang Tua Renta yang Tidak Mampu Berpuasa
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa karena fisiknya sudah lemah, diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah satu mud (sekitar 675 gram) bahan makanan pokok.
Kesimpulan
*Kitab Fathul Qorib Bab Puasa* memberikan panduan lengkap mengenai fiqih puasa berdasarkan mazhab Syafi’i. Memahami hukum-hukum puasa dengan benar akan membantu kita menjalankan ibadah puasa dengan sempurna dan mendapatkan ridha Allah SWT. Mari kita manfaatkan bulan Ramadhan ini untuk meningkatkan ketakwaan dan memperbanyak amal ibadah.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Q: Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa?
A: Boleh, selama tidak berlebihan dan tidak menelan airnya.
Q: Apakah boleh menyikat gigi saat puasa?
A: Boleh, selama tidak menelan pasta gigi atau airnya.
Q: Apakah boleh menggunakan obat tetes mata atau tetes telinga saat puasa?
A: Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa obat tetes mata dan telinga tidak membatalkan puasa, sedangkan sebagian yang lain berpendapat membatalkan jika terasa sampai tenggorokan. Sebaiknya dihindari jika tidak darurat.
Q: Apakah boleh mencicipi masakan saat puasa?
A: Boleh, selama tidak menelannya. Tujuannya hanya untuk memastikan rasa masakan.
Q: Apakah boleh berbekam saat puasa?
A: Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa berbekam membatalkan puasa, sedangkan sebagian yang lain berpendapat tidak membatalkan. Sebaiknya dihindari jika tidak darurat.
