1
Tabalong, Kalimantan Selatan – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-19 dan ke-20 Masa Sidang Tahun 2025, dibahas penjelasan mengenai Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Melalui raperda ini, DPRD berharap dapat menciptakan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan pondok pesantren di Kabupaten Tabalong.
Penjelasan DPRD tentang Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren
Pada Senin, 14 April 2025, Sumiati, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong, memberikan penjelasan terkait raperda inisiatif ini. Sumiati mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, hanya terdapat 15 pondok pesantren yang tercatat resmi. Sementara itu, masih banyak pondok pesantren lainnya yang belum tercatat, sehingga tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah daerah.
“Pondok pesantren yang belum tercatat tidak dapat memperoleh bantuan dari pemerintah. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memiliki landasan hukum yang tegas guna mengatur inventarisasi pondok pesantren, sehingga dapat tercapai pemerataan pembangunan dan kesejahteraan,” ujar Sumiati.
Pentingnya Landasan Hukum untuk Pondok Pesantren
Menurut Sumiati, raperda ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan dukungan bagi seluruh pondok pesantren, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar secara resmi. Dengan adanya landasan hukum ini, seluruh pondok pesantren di Kabupaten Tabalong dapat memperoleh bantuan dan dukungan yang setara dari pemerintah daerah.
Bupati Tabalong Dukung Raperda untuk Pengembangan Pondok Pesantren
Dalam sambutannya, Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menyambut baik pengajuan raperda inisiatif ini. Bupati Rifani menilai langkah tersebut sangat tepat dalam rangka memberikan dukungan kepada pondok pesantren di Kabupaten Tabalong.
“Di Kabupaten Tabalong, banyak pondok pesantren yang tumbuh dan berkembang namun belum mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Dengan adanya raperda ini, kami berharap dapat memberikan payung hukum yang komprehensif bagi pendidikan pondok pesantren, termasuk dukungan dalam hal sumber daya pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pondok pesantren,” ujar Bupati Noor Rifani.
Harapan untuk Pembahasan yang Melibatkan Pemangku Kepentingan
Bupati Noor Rifani juga berharap agar dalam pembahasan raperda ini dapat melibatkan pemangku kepentingan, khususnya perwakilan dari pondok pesantren, organisasi keagamaan, dan instansi terkait lainnya. Hal ini diharapkan agar aturan yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pengembangan pondok pesantren di Tabalong.
Tujuan Raperda untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pondok Pesantren
Dengan adanya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap dapat menciptakan pemerataan pembangunan di sektor pendidikan, khususnya di lembaga pendidikan berbasis agama seperti pondok pesantren. Pemerataan ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas pendidikan yang diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Tabalong.
