Apa Hukumnya Ziarah Ke Makam Wali: Perspektif Agama dan Tradisi
Ziarah kubur, termasuk ziarah ke makam para wali, merupakan tradisi yang telah lama mengakar dalam masyarakat Muslim di Indonesia. Namun, pertanyaan mengenai hukumnya seringkali menimbulkan perdebatan. Apakah ziarah ke makam wali diperbolehkan dalam Islam? Apakah ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan? Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan ini, memberikan perspektif agama dan tradisi, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul.
Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Secara umum, ziarah kubur diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan ziarah kubur untuk mengingatkan akan kematian dan akhirat. Awalnya, Rasulullah SAW melarang ziarah kubur karena khawatir kaum Muslimin yang baru masuk Islam akan melakukan perbuatan syirik. Namun, setelah keimanan mereka kuat, larangan tersebut dicabut.
Dalil-Dalil yang Menganjurkan Ziarah Kubur
Beberapa hadits yang menjadi dasar diperbolehkannya ziarah kubur antara lain:
Dari Buraidah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah, karena ia mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki manfaat yang signifikan, yaitu mengingatkan manusia akan kematian dan kehidupan setelahnya. Dengan mengingat kematian, diharapkan manusia akan lebih berhati-hati dalam menjalani hidup dan mempersiapkan diri untuk menghadapi akhirat.
Tujuan Ziarah Kubur yang Dibolehkan
Ziarah kubur yang dibolehkan dalam Islam memiliki tujuan yang jelas, yaitu:
- Mengingat kematian dan akhirat: Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits di atas.
- Mendoakan ahli kubur: Ziarah kubur adalah kesempatan untuk mengirimkan doa dan ampunan bagi orang yang telah meninggal dunia.
- Mengambil pelajaran dan nasihat: Melihat makam dan merenungkan kehidupan orang yang telah meninggal dapat memberikan pelajaran dan nasihat berharga bagi yang masih hidup.
Hukum Ziarah ke Makam Wali: Antara Tradisi dan Syariat
Ziarah ke makam wali memiliki perbedaan dengan ziarah kubur biasa. Dalam tradisi masyarakat Muslim di Indonesia, ziarah ke makam wali seringkali diiringi dengan ritual-ritual tertentu, seperti membaca tahlil, berdoa di dekat makam, atau bahkan meminta berkah kepada wali yang telah meninggal.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Ziarah Makam Wali
Dalam hal ziarah ke makam wali, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan ziarah ke makam wali dengan syarat tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat, seperti:
- Meminta kepada ahli kubur: Meminta pertolongan atau berkah langsung kepada ahli kubur, karena hal ini termasuk perbuatan syirik.
- Berlebihan dalam memuliakan makam: Membangun makam secara berlebihan, menyembah makam, atau melakukan ritual-ritual yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
- Meyakini bahwa wali memiliki kekuatan gaib: Meyakini bahwa wali memiliki kekuatan gaib yang dapat memberikan manfaat atau mudharat, karena hanya Allah SWT yang memiliki kekuatan tersebut.
Sebagian ulama lain melarang ziarah ke makam wali secara mutlak, karena khawatir akan terjadinya perbuatan-perbuatan yang dapat menjurus kepada kesyirikan. Mereka berpendapat bahwa berdoa dan memohon pertolongan hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT.
Batasan-Batasan dalam Ziarah Makam Wali
Untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut dalam ziarah ke makam wali:
- Niatkan ziarah untuk mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur: Jangan meniatkan ziarah untuk meminta pertolongan atau berkah kepada wali.
- Berdoa hanya kepada Allah SWT: Mintalah segala sesuatu hanya kepada Allah SWT. Jangan meminta kepada ahli kubur atau meyakini bahwa mereka memiliki kekuatan gaib.
- Jaga adab dan sopan santun: Berpakaian sopan, tidak berisik, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain.
- Hindari perbuatan bid’ah: Hindari melakukan ritual-ritual yang tidak ada tuntunannya dalam agama Islam.
Kesimpulan
Ziarah kubur secara umum diperbolehkan dalam Islam dengan tujuan untuk mengingat kematian, mendoakan ahli kubur, dan mengambil pelajaran. Sementara itu, ziarah ke makam wali diperbolehkan dengan syarat tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat, seperti meminta kepada ahli kubur, berlebihan dalam memuliakan makam, atau meyakini bahwa wali memiliki kekuatan gaib. Penting untuk menjaga niat yang benar dan berpegang teguh pada ajaran Islam yang benar dalam melakukan ziarah.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah boleh meminta kepada wali saat ziarah ke makamnya?
Tidak diperbolehkan. Meminta hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT. Meminta kepada ahli kubur termasuk perbuatan syirik.
Bagaimana cara berdoa yang benar saat ziarah ke makam wali?
Berdoalah kepada Allah SWT, mintalah ampunan bagi ahli kubur dan kebaikan untuk diri sendiri. Jangan meminta kepada ahli kubur atau meyakini bahwa mereka dapat mengabulkan doa.
Apakah boleh membawa sesajen saat ziarah ke makam wali?
Tidak diperbolehkan. Membawa sesajen termasuk perbuatan bid’ah yang tidak ada tuntunannya dalam agama Islam.
Apakah boleh membangun makam wali secara berlebihan?
Tidak diperbolehkan. Membangun makam secara berlebihan, apalagi sampai menyembahnya, termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Apa manfaat ziarah ke makam wali?
Manfaat ziarah ke makam wali sama dengan manfaat ziarah kubur secara umum, yaitu mengingatkan akan kematian, mendoakan ahli kubur, dan mengambil pelajaran dari kehidupan orang yang telah meninggal dunia. Selain itu, ziarah ke makam wali juga dapat menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan menghormati jasa-jasa para wali dalam menyebarkan agama Islam.
