Mengamalkan Ajaran Kitab-Kitab Sebelum Al-Quran: Larangan dan Penjelasannya
Pendahuluan: Al-Quran Sebagai Penyempurna Ajaran
Dalam ajaran Islam, Al-Quran memegang posisi sentral sebagai wahyu terakhir dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Quran diyakini sebagai penyempurna dan pembenar dari kitab-kitab suci sebelumnya, yaitu Taurat (diturunkan kepada Nabi Musa AS), Zabur (diturunkan kepada Nabi Daud AS), dan Injil (diturunkan kepada Nabi Isa AS). Pemahaman ini mendasari larangan mengamalkan ajaran-ajaran dari kitab-kitab terdahulu setelah Al-Quran diturunkan.
Alasan Teologis Larangan Mengamalkan Kitab-Kitab Sebelumnya
Terdapat beberapa alasan teologis mengapa mengamalkan ajaran kitab-kitab sebelum Al-Quran tidak diperbolehkan dalam Islam:
1. Al-Quran Sebagai Nasikh (Penghapus)
Salah satu konsep penting dalam Ushul Fiqh (prinsip-prinsip hukum Islam) adalah Naskh, yang berarti penghapusan. Al-Quran berfungsi sebagai Nasikh bagi beberapa hukum dan aturan yang terdapat dalam kitab-kitab sebelumnya. Artinya, hukum-hukum yang terdapat dalam Taurat, Zabur, atau Injil yang bertentangan dengan Al-Quran, atau yang sudah digantikan oleh Al-Quran, tidak lagi berlaku.
Contohnya, beberapa aturan mengenai makanan halal dan haram, tata cara ibadah, atau hukum waris yang mungkin berbeda antara Taurat dan Al-Quran. Dalam hal ini, hukum yang berlaku adalah hukum yang ditetapkan dalam Al-Quran.
2. Kitab-Kitab Sebelumnya Telah Mengalami Perubahan (Tahrif)
Umat Muslim meyakini bahwa kitab-kitab suci sebelum Al-Quran, khususnya Taurat dan Injil, telah mengalami Tahrif, yaitu perubahan atau penyelewengan dari teks aslinya. Perubahan ini bisa berupa penambahan, pengurangan, atau interpretasi yang salah, sehingga keaslian pesan aslinya diragukan.
Karena adanya potensi Tahrif, Al-Quran diturunkan sebagai penjaga dan pemelihara kebenaran Ilahi. Al-Quran menjamin keasliannya karena Allah SWT sendiri yang menjaminnya, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Hijr ayat 9: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
3. Kesempurnaan Ajaran dalam Al-Quran
Al-Quran adalah wahyu terakhir yang diturunkan kepada umat manusia. Al-Quran mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna, mencakup semua aspek kehidupan, baik spiritual, moral, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan untuk mencari ajaran lain di luar Al-Quran.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” Ayat ini menegaskan bahwa Islam, dengan Al-Quran sebagai pedomannya, adalah agama yang sempurna dan mencukupi.
Implikasi Hukum Islam
Larangan mengamalkan ajaran kitab-kitab sebelum Al-Quran memiliki implikasi penting dalam hukum Islam (Syariah). Ulama sepakat bahwa hukum yang diambil harus bersumber dari Al-Quran, Sunnah (perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW), Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi).
Meskipun kitab-kitab terdahulu dapat dipelajari untuk menambah wawasan sejarah dan pengetahuan tentang agama-agama samawi lainnya, ajaran-ajarannya tidak boleh dijadikan dasar hukum atau panduan dalam beribadah dan bermuamalah.
Kesimpulan
Mengamalkan ajaran kitab-kitab sebelum Al-Quran tidak diperbolehkan dalam Islam karena Al-Quran berfungsi sebagai Nasikh, kitab-kitab sebelumnya telah mengalami Tahrif, dan Al-Quran mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna. Al-Quran adalah sumber utama dan final dalam menentukan hukum dan pedoman hidup bagi umat Muslim.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Q: Apakah boleh membaca kitab-kitab sebelum Al-Quran?
A: Boleh, membaca kitab-kitab sebelum Al-Quran diperbolehkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang agama-agama samawi lainnya. Namun, ajaran-ajarannya tidak boleh diamalkan atau dijadikan dasar hukum.
Q: Mengapa Al-Quran dianggap lebih sempurna dari kitab-kitab sebelumnya?
A: Al-Quran adalah wahyu terakhir dari Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Quran mengandung ajaran yang komprehensif, lengkap, dan abadi, serta dijamin keasliannya oleh Allah SWT.
Q: Apa yang dimaksud dengan Naskh?
A: Naskh adalah penghapusan. Dalam konteks hukum Islam, Al-Quran berfungsi sebagai Nasikh bagi beberapa hukum dan aturan yang terdapat dalam kitab-kitab sebelumnya yang bertentangan dengan Al-Quran.
Q: Apa yang dimaksud dengan Tahrif?
A: Tahrif adalah perubahan atau penyelewengan dari teks aslinya. Umat Muslim meyakini bahwa kitab-kitab suci sebelum Al-Quran telah mengalami Tahrif.
