Hukum Orang Perempuan Ziarah Kubur: Pandangan Islam yang Komprehensif
Ziarah kubur, atau mengunjungi makam, adalah tradisi yang dilakukan umat Muslim untuk mendoakan dan mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia. Namun, seringkali timbul pertanyaan mengenai hukum perempuan ziarah kubur. Apakah diperbolehkan dalam Islam? Jika diperbolehkan, adakah batasan dan adab yang perlu diperhatikan? Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai hukum ziarah kubur bagi perempuan berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil yang mendasarinya.
Pendapat Ulama tentang Ziarah Kubur bagi Perempuan
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum perempuan ziarah kubur. Secara garis besar, terdapat dua pandangan utama:
Pendapat yang Melarang
Sebagian ulama, terutama dari kalangan Hanafiyah dan sebagian Malikiyah, berpendapat bahwa ziarah kubur bagi perempuan hukumnya makruh tahrimi (mendekati haram). Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Allah melaknat perempuan yang sering menziarahi kubur.” (HR. At-Tirmidzi). Ulama yang melarang berpendapat bahwa perempuan cenderung lebih emosional dan mudah meratap saat ziarah kubur, yang dapat melanggar adab dan tujuan utama ziarah kubur, yaitu mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur.
Pendapat yang Membolehkan
Mayoritas ulama, termasuk Syafi’iyah, sebagian Malikiyah, dan sebagian Hanabilah, berpendapat bahwa ziarah kubur bagi perempuan hukumnya boleh, dengan syarat memperhatikan adab dan menghindari hal-hal yang dilarang. Mereka menafsirkan hadits pelaknatan di atas bukan sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai larangan bagi perempuan yang sering (zuwwarat) menziarahi kubur secara berlebihan dan disertai ratapan. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil:
- Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah SAW pernah mengunjungi makam ibunya, Aminah, dan menangis di sana. Ini menunjukkan bahwa ziarah kubur bukanlah perbuatan yang dilarang secara mutlak.
- Adanya riwayat bahwa Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW, pernah menziarahi makam saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar.
- Ziarah kubur dapat menjadi pengingat kematian dan akhirat, yang bermanfaat bagi semua orang, termasuk perempuan.
Ulama yang membolehkan ziarah kubur bagi perempuan juga menekankan pentingnya menjaga adab, seperti berpakaian sopan, tidak berlebihan dalam meratap, dan tidak bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram.
Adab Ziarah Kubur bagi Perempuan
Bagi perempuan yang memilih untuk ziarah kubur, penting untuk memperhatikan adab-adab berikut agar ziarahnya sesuai dengan ajaran Islam:
- Berpakaian Sopan dan Menutup Aurat: Pakaian yang dikenakan harus longgar, tidak transparan, dan menutup seluruh aurat.
- Tidak Berlebihan dalam Meratap: Menangis diperbolehkan, namun tidak sampai meratap-ratap, memukul-mukul dada, atau melakukan tindakan yang berlebihan lainnya.
- Tidak Bercampur Baur dengan Laki-laki yang Bukan Mahram: Jaga jarak dan hindari kontak fisik dengan laki-laki yang bukan mahram.
- Tidak Mengganggu Orang Lain: Jangan membuat keributan atau mengganggu ketenangan orang lain yang sedang berziarah.
- Membaca Doa untuk Ahli Kubur: Doakan ampunan dan rahmat bagi ahli kubur.
- Tidak Melakukan Perbuatan Bid’ah: Hindari perbuatan-perbuatan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam, seperti meminta-minta kepada ahli kubur atau melakukan ritual-ritual tertentu.
Kesimpulan
Hukum perempuan ziarah kubur masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Meskipun ada sebagian yang melarangnya, mayoritas ulama membolehkannya dengan syarat memperhatikan adab dan menghindari hal-hal yang dilarang. Yang terpenting adalah niat yang tulus untuk mendoakan ahli kubur dan mengambil pelajaran dari kematian. Dengan menjaga adab dan niat yang baik, ziarah kubur dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai hukum perempuan ziarah kubur:
Q: Apakah ziarah kubur bagi perempuan dilarang secara mutlak dalam Islam?
A: Tidak, mayoritas ulama membolehkan ziarah kubur bagi perempuan dengan syarat memperhatikan adab dan menghindari hal-hal yang dilarang.
Q: Apa saja adab yang perlu diperhatikan saat perempuan ziarah kubur?
A: Berpakaian sopan dan menutup aurat, tidak berlebihan dalam meratap, tidak bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram, tidak mengganggu orang lain, membaca doa untuk ahli kubur, dan tidak melakukan perbuatan bid’ah.
Q: Mengapa ada ulama yang melarang perempuan ziarah kubur?
A: Mereka khawatir perempuan akan lebih emosional dan mudah meratap saat ziarah kubur, yang dapat melanggar adab dan tujuan utama ziarah kubur.
Q: Apakah boleh mengajak anak perempuan saat ziarah kubur?
A: Boleh, asalkan anak tersebut sudah bisa menjaga adab dan tidak mengganggu orang lain.
Q: Doa apa yang sebaiknya dibaca saat ziarah kubur?
A: Doa yang bisa dibaca adalah doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, seperti: “Assalamu’alaikum ahlad-diyaari minal-mu’miniina wal-muslimiin, wa innaa insyaa’allaahu bikum laahiquun, nas’alullaaha lanaa wa lakumul-‘aafiyah.” (Semoga keselamatan tercurah kepada kalian wahai penghuni perkampungan orang-orang mukmin dan muslim, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian).
