Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Setda HSU), Abdul Rohim, mengklarifikasi pemberitaan yang beredar terkait keterlambatan pembayaran honor selama empat bulan (Januari-April) kepada 391 guru honorer di sekolah swasta. Abdul Rohim menyesalkan adanya pemberitaan yang dianggap tidak berimbang karena tidak melibatkan konfirmasi dengan pihak terkait sebelum dipublikasikan.
Penyebab Keterlambatan
Menurut Abdul Rohim, keterlambatan ini terjadi karena masa transisi kepemimpinan dari Penjabat Bupati sebelumnya ke Bupati terpilih saat ini, Sahrujani. “Tidak ada maksud Pemerintah Kabupaten HSU di bawah kepemimpinan Bupati Sahrujani untuk memperlambat atau menunda pencairan honor guru honorer,” tegasnya dalam keterangannya di Amuntai, Kabupaten HSU, Kamis.
Abdul Rohim menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Guru Honorer yang diperbaharui setiap tahun menjadi penyebab utama keterlambatan. Penjabat Bupati sebelumnya menginginkan agar Bupati terpilih yang menandatangani SK tersebut. Namun, proses ini memakan waktu karena Bupati Sahrujani baru aktif melaksanakan tugasnya pada awal Maret 2025 setelah pelantikannya pada 20 Februari 2025 dan mengikuti agenda retreat di Magelang.
Proses Administrasi yang Kompleks
SK Bupati yang diajukan memerlukan sejumlah penyesuaian karena harus berlaku surut hingga Januari. SK yang baru saja ditandatangani beberapa hari lalu memungkinkan Dinas Pendidikan untuk segera mencairkan honor guru honorer. “Dinas Pendidikan akan mencairkan honor untuk periode Januari hingga April pada 30 April 2025,” tambah Abdul Rohim.
Permohonan Maaf Pemerintah
Abdul Rohim menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut dan meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses administratif seperti pembuatan SK memerlukan waktu dan kehati-hatian.
Kesimpulan
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk tetap memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Abdul Rohim berharap masyarakat tidak termakan isu yang tidak sesuai fakta dan mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan kendala administrasi yang ada.
