Untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Tabalong, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tabalong akan mendistribusikan bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) pada kuartal ketiga tahun 2025.
Tahun ini, Dinsos Tabalong kembali meluncurkan program UEP dengan alokasi anggaran sebesar 500 juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 100 usaha kecil yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Kemiskinan Tabalong.
Setiap penerima bantuan akan memperoleh dana sebesar 5 juta rupiah untuk mendukung pengembangan usaha mereka. Program ini mensyaratkan calon penerima untuk:
-
Memiliki usaha individu yang telah berjalan minimal dua tahun.
-
Tercatat dalam aplikasi Silangkar sebagai bagian dari data kemiskinan.
-
Berstatus menikah dan berada dalam usia produktif.
Penjabat Kepala Dinas Sosial Tabalong, Norzain Ahmad Yani, mengungkapkan harapannya agar program UEP ini dimanfaatkan secara optimal oleh penerima manfaat. Ia berharap penerima bantuan dapat keluar dari kategori miskin dan meningkatkan taraf hidup mereka.
“Program ini memang ditujukan untuk masyarakat miskin yang tercatat di Silangkar. Tujuannya agar penerima manfaat yang termasuk dalam kategori pra-sejahtera dapat secara bertahap keluar dari status kemiskinan,” ujar Norzain Ahmad Yani.
Program bantuan usaha ekonomi produktif ini merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam mengurangi angka kemiskinan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pra-sejahtera.
